Arinanews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali telah mengajukan surat cekal ke pihak Imigrasi untuk melarang sejumla tokoh bepergian ke luar negeri. Nama mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi hingga bos PT Djarum Victor Rachmat Hartono masuk dalam daftar cekal yang diajukan Kejagung.
5 Nama Yang Dicekal Keluar Negeri
Surat permohonan pencekalan dari Kejagung dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusma.
Menurutnya, Ken Dwijugiasteadi menjadi satu dari beberapa nama yang dilarang untuk bepergian ke luar negeri. “Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025). Selain Ken, ada empat orang yang turut dicekal oleh Kejagung. Mereka adalah BNDP, HBP, KL, dan VRH atau Victor Rachmat Hartono. Pencegahan ini berlaku efektif selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Alasan di balik pencekalan ini pun sangat jelas dan tegas, sebagaimana tertera dalam dokumen resmi Ditjen Imigrasi. “Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah mengumumkan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada rentang waktu 2016–2020. “Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11). Anang menjelaskan bahwa kasus ini menyeret oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meskipun lokasi dan waktu penggeledahan masih dirahasiakan, satu hal yang pasti adalah keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas skandal ini.
Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yang berarti Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. “Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum.
Purbaya Respons Eks Dirjen Pajak Dicekal
Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.
"Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan," kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ungkap dia.
"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan," ujar Purbaya.
Sembari berkelakar, dia menyebut penguatan kasus ini tidak termasuk dalam program bersih-bersih di Kementerian Keuangan.
"Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya," tuturnya
Become a member
Get the latest news right in your inbox. We never spam!
Comments