arinanews.com, Roy Suryo dan 7 Tokoh Lain Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS) bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/25). Ia menyebut total ada delapan orang yang dijerat hukum atas laporan resmi dari Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Irjen Asep, Jumat (7/11/25).
Menurut Asep, kedelapan tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi lima nama: pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam KUHP serta UU ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama:
Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Ketiganya disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait manipulasi dan penyebaran informasi palsu.
Asep menegaskan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat sebelum menetapkan kedelapan orang tersebut sebagai tersangka. Bukti digital dan hasil analisis menunjukkan adanya rekayasa terhadap dokumen yang diklaim sebagai ijazah Presiden Jokowi.
arinanews.com
Become a member
Get the latest news right in your inbox. We never spam!
Comments