Jakarta 20/01/2026, arinanews.com - Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir dan Longsor Sumatera
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.
Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.
Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Hadir dalam jumpa pers ini antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH. Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, hingga Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita. Lalu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.
Lalu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Richard Tampubolon.
Prabowo sebelumnya menyatakan dukungannya ke Satgas PKH dalam memulihkan keuangan negara. Dalam acara penyerahan uang Rp6,6 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung pada Rabu (24/12) lalu.
Total uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Prabowo menyatakan uang Rp6,6 triliun itu bisa dimanfaatkan untuk renovasi perbaikan enam ribu sekolah, seta pembangunan rumah hunian tetap untuk korban bencana banjir di Sumatra.
Ia pun berterima kasih atas kinerja Satgas PKH yang berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare dan memulihkan kerugian negara.
Ia lantas meminta Satgas PKH tidak ragu menindak korporasi yang melakukan pelanggaran hukum.
"Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu. Jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara," ujarnya.
Become a member
Get the latest news right in your inbox. We never spam!
Comments