Jakarta 21/01/2026, arinanews.com - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari 2026. Dengan status ini, mereka akan masuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sebagai kelanjutan reformasi SDM di lingkungan layanan gizi nasional.
Proses pengangkatan merupakan bagian dari tahap kedua seleksi yang telah dilakukan, dengan prioritas pada posisi strategis yang memiliki fungsi penting dalam operasional SPPG.
Dari total formasi, mayoritas dialokasikan untuk kepala SPPG, sedangkan posisi lain mencakup ahli gizi dan akuntan yang juga memenuhi kriteria teknis dan administratif sesuai Peraturan Presiden.
Menurut Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, tidak semua personel SPPG otomatis diangkat; hanya pegawai inti dengan peran strategis yang termasuk dalam skema PPPK. Pegawai lain maupun relawan yang terlibat dalam operasional harian tidak masuk dalam pengangkatan ini, karena fokus pemerintah adalah pada posisi yang langsung mendukung keberhasilan program layanan gizi.
Mengenai gaji, pegawai SPPG yang menjadi PPPK akan mengikuti aturan gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang ketentuan PPPK. Rincian besaran gaji akan berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran yang umum diterapkan untuk PPPK pada umumnya, serta tetap berhak atas tunjangan sesuai peraturan berlaku.
Pengangkatan Pegawai SPPG Sebagai PPPK Jadi Sorotan,
DPR Singgung Keadilan Bagi Honorer!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dianggap menimbulkan ketidakadilan terutama dibandingkan dengan nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi namun belum jelas status kepegawaiannya.
Apa yang Terjadi?
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengangkat sekitar 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK yang kemungkinan akan resmi berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program MBG yang menyatakan pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai aturan yang berlaku. BGN menegaskan bahwa yang diangkat adalah pegawai inti SPPG yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan dan tidak mencakup relawan atau pegawai operasional lainnya. Sorotan DPR
Anggota DPR mengatakan kebijakan ini memicu kecemburuan sosial karena pegawai SPPG yang baru direkrut mendapatkan status ASN PPPK relatif cepat, sementara guru honorer dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan. DPR menilai kebijakan ini menyentuh aspek rasa keadilan publik, bukan sekadar teknis administratif. Mereka berharap kebijakan ini bisa menjadi peringatan bagi pemerintah agar menyelesaikan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan secara adil dan menyeluruh agar ketidakpuasan sosial bisa diatasi.
Reaksi dan Konteks Isu
Kritik serupa juga datang dari organisasi guru yang menyebut pemerintah mempermudah jalur PPPK bagi SPPG sementara guru honorer dibiarkan berjuang sendiri untuk status kepegawaiannya.
Permasalahan ini berkaitan dengan lebih luasnya isu tenaga honorer di Indonesia yang telah lama berjuang untuk pengakuan dan jaminan status ASN.
Kesimpulan
Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah mereka yang memiliki peran strategis, seperti:
- Kepala SPPG: Memimpin unit layanan gizi
- Akuntan: Mengelola laporan keuangan dan administrasi
- Tenaga Gizi: Ahli gizi yang fokus pada pelayanan dan pengembangan gizi
Mereka telah melalui proses seleksi ketat, termasuk:
1. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen dan kualifikasi
2. Seleksi Kompetensi (CAT): Ujian berbasis komputer untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural
3. Wawancara: Penilaian integritas dan moralitas
Gaji ASN PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji ASN PPPK:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Pengangkatan ini berlaku mulai 1 Februari 2026, dengan gaji pokok sekitar Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta per bulan, tergantung golongan jabatan dan lokasi.
Become a member
Get the latest news right in your inbox. We never spam!
Comments