Search

KUHP BARU: Mengganggu Ibadah Agama Lain Dan Penghinaan Terhadap Agama Kini Bisa Di Pidana

Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP peninggalan kolonial. Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah penguatan perlindungan kebebasan beragama dan kehidupan beribadah. Negara menegaskan sikap tegas terhadap tindakan yang mengganggu, menghina, atau memicu kebencian terhadap agama dan kepercayaan lain. Dalam Pasal 300, setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut diskriminasi maupun kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV. Sementara itu, Pasal 303 secara khusus mengatur larangan membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah saat ibadah berlangsung, dengan ancaman pidana denda. Penerapan KUHP Nasional ini diharapkan memperkuat toleransi, ketertiban, dan rasa saling menghormati dalam kehidupan beragama di Indonesia. TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN

arinanews - Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP peninggalan kolonial. Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah penguatan perlindungan kebebasan beragama dan kehidupan beribadah. Negara menegaskan sikap tegas terhadap tindakan yang mengganggu, menghina, atau memicu kebencian terhadap agama dan kepercayaan lain. Dalam Pasal 300, setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut diskriminasi maupun kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV. Sementara itu, Pasal 303 secara khusus mengatur larangan membuat kegaduhan di sekitar tempat ibadah saat ibadah berlangsung, dengan ancaman pidana denda. Penerapan KUHP Nasional ini diharapkan memperkuat toleransi, ketertiban, dan rasa saling menghormati dalam kehidupan beragama di Indonesia. TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN 

 Pasal 300 Setiap Orang Di Muka Umum yang : 

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; 

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau 

c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 301 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui olehumum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, KUHP baru menegaskan larangan terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu atau menghalangi pelaksanaan ibadah agama lain. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam Pasal 303, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat gaduh dengan cara mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah dan upacara keagamaan yang sah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelanggaran atas pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda. Selain gangguan fisik, KUHP baru juga mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang bersifat penghinaan. 

Pasal 304 menyatakan bahwa setiap orang yang menghina individu yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III. SANKSI LEBIH BERAT UNTUK KEKERASAN DAN HASUTAN Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 300 – 302 KUHP (halaman 100 – 101)


Berikut adalah Penjelasan detail tentang KUHP baru mengenai ibadah dan mengganggu tempat ibadah:

KUHP 2026 dan Ketentuan Hukum tentang Keagamaan di Indonesia


Bagian I – Tindak Pidana terhadap Agama dan Keyakinan

(Pasal 300–302 KUHP)

Pasal 300 – Larangan Permusuhan Berbasis Agama/Keyakinan


Bunyi pokok pasal (disederhanakan):

Setiap orang yang, di muka umum:

melakukan tindakan yang bersifat permusuhan;

menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi

terhadap agama, keyakinan, golongan atau kelompok berdasarkan agama atau keyakinan di Indonesia, dipidana dengan penjara sampai 3 tahun atau denda. 


Penjelasan:

Pasal ini dirancang untuk mencegah tindakan yang bisa menimbulkan konflik sosial akibat ujaran kebencian, diskriminasi, atau permusuhan terhadap agama/kepercayaan orang lain. Ini mencakup ucapan, perilaku permusuhan, atau ajakan untuk melakukan kekerasan.


Pasal 301 – Penyebaran Konten Permusuhan

Bunyi pokok pasal:

Seseorang yang menyebarkan, menampilkan, atau menyiarkan tulisan, gambar, audio/video yang berisi tindakan seperti pada Pasal 300, dengan maksud agar diketahui publik, dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda yang lebih tinggi dari Pasal 300.


Penjelasan:

Bab ini menegaskan bahwa bila materi permusuhan terhadap agama/keyakinan disebarluaskan, misalnya melalui media sosial, penyebaran tersebut mendapat ancaman pidana yang lebih berat karena potensi dampaknya lebih luas. 


Pasal 302 – Hasutan atau Paksaan untuk Meninggalkan Agama/Keyakinan

Bunyi pokok pasal:

Menghasut orang supaya tidak beragama atau meninggalkan agama/keyakinannya tanpa kekerasan dipidana.

Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, apabila orang dipaksa meninggalkan agama atau keyakinannya, pidana lebih berat dikenakan (hingga 4 tahun). 


Penjelasan:

Pasal ini melarang unsur paksaan atau ancaman kepada seseorang agar meninggalkan agama atau kepercayaannya. Perubahan keyakinan yang terjadi secara sukarela lewat dialog, refleksi pribadi, atau pengajaran tidak otomatis melanggar pasal ini yang dilarang adalah hasutan negatif atau tekanan/kekerasan.


Bagian II – Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama, Ibadah, dan Fasilitas Keagamaan

(Pasal 303–305 KUHP)

Pasal 303 – Gangguan atau Kekerasan terhadap Kegiatan Keagamaan

Bunyi pokok pasal:

Mengatur bahwa siapa pun yang dengan kekerasan, ancaman, atau gangguan menghambat atau mengganggu pelaksanaan kegiatan keagamaan/ritual orang lain bisa dipidana, terutama bila terjadi saat ibadah sedang berlangsung. 


Penjelasan:

Pasal ini menindak tegas gangguan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah atau ritual keagamaan, termasuk penggunaan kekerasan atau ancaman kepada mereka atau pengikut keyakinan tertentu.


Pasal 304 – Larangan Penghinaan terhadap Praktik Ibadah

Bunyi pokok pasal:

Seseorang yang menghina orang lain ketika menjalankan, memimpin, atau ikut serta dalam upacara ibadah dapat dipidana dengan ancaman pidana tertentu (seperti pidana atau denda). 


Penjelasan:

Pasal ini mencakup tindakan tidak hormat atau penghinaan terhadap praktik ibadah atau pemimpin ibadah yang dapat merusak keharmonisan dalam komunitas beragama. 


Pasal 305 – Perlindungan Tempat Ibadah dan Objek Keagamaan

Bunyi pokok pasal:

Orang yang menodai/desakrasi tempat ibadah atau objek ibadah dapat dipidana dengan penjara dan/atau denda.

Jika seseorang menghancurkan atau membakar tempat ibadah atau objek ibadah secara tidak sah, ancaman pidana lebih berat sampai beberapa tahun penjara.  


Penjelasan:

Pasal ini melindungi tempat ibadah (misalnya gereja, masjid, pura, vihara, tempat ritual), serta benda/bangunan yang dipakai untuk ibadah dari penghancuran, pembakaran, atau penodaan. 



Makna dan Implikasi Ketentuan Keagamaan di KUHP 2026

1. Fokus pada tindakan, bukan keyakinan pribadi

KUHP baru tidak mempidanakan keyakinan seseorang atau pindah agama secara pribadi, tetapi perilaku yang memicu kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan berbasis agama/keyakinan.

2. Harmonisasi dengan kebebasan beragama & HAM

Pasal-pasal ini mencoba menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama/berkeyakinan dan ketertiban umum dengan menekankan larangan terhadap tindakan permusuhan, kekerasan atau gangguan terhadap kegiatan ibadah. 


3. Penghapusan istilah penistaan agama

KUHP baru tidak lagi menggunakan istilah hukum kolonial seperti penistaan agama, tetapi merumuskan kembali delik-delik keagamaan dalam konteks yang lebih luas seperti permusuhan, hasutan, atau gangguan terhadap kegiatan ibadah.


Kesimpulan

KUHP 2026 menetapkan pasal-pasal yang membatasi tindakan negatif dan merugikan terhadap agama/kepercayaan dan praktik ibadah, tanpa serta-merta melarang kebebasan beragama itu sendiri. Fokus utama hukum ini adalah perlindungan terhadap individu, keyakinan, dan kehidupan ibadah dari tindakan permusuhan, diskriminasi, ancaman, atau kekerasan. Ketentuan ini penting untuk menjaga keharmonisan sosial antarumat beragama dalam masyarakat Indonesia yang plural.

Pemerintah telah menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026. Dalam KUHP baru ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi ibadah dan tempat ibadah, yaitu Pasal 300-305.

Dengan berlakunya KUHP baru ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi ibadah dan tempat ibadah, serta meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Become a member

Get the latest news right in your inbox. We never spam!

© 2026 arinanews.com. All Rights Reserved.
Comments
Leave a Comment

Login OR Register to write comments