Arinanews, Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bea Cukai, Usut Korupsi Terkait Ekspor Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor dan kediaman pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pada kegiatan ekspor. "Baik, terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Anang mengaku tidak mengingat siapa saja pejabat Bea Cukai yang ruang kerjanya digeledah penyidik.
Ia hanya menyebutkan bahwa beberapa titik penggeledahan terletak di Kantor Ditjen Bea Cukai. "Saya tidak hafal pastinya, tapi di antaranya beberapa di kantor Bea Cukai," ujar Anang. Sementara itu, penggeledahan di rumah beberapa pejabat Bea Cukai dilakukan karena menyangkut kerja-kerja mereka. "Hubungannya kerjaan semua," tutur Anang. Menurut dia, dalam operasi senyap itu, penyidik telah menyita dokumen yang akan digunakan untuk mendukung barang bukti. "Ya, pokoknya dokumen. Bisa dokumen, bisa alat elektronik, bisa surat, bisa apa kan? Bisa saja," kata Anang.
Meski telah menggelar operasi penggeledahan, Kejagung sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Kejagung baru meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. "Belum (ada tersangka) dong, ini masih penyidikan," ujar Anang.
Kesimpulan
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Menteri Keuangan Beri Respons Positif Jakarta, 24 Oktober 2025 - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi dalam ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyambut positif kabar tersebut dan menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang harus didukung untuk memperkuat tata kelola di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kasus Korupsi POME adalah limbah cair yang dihasilkan dari pengolahan tandan buah segar menjadi minyak mentah. Limbah ini memiliki potensi tinggi sebagai sumber energi terbarukan, tetapi juga dapat berubah menjadi gas metana jika tidak diolah dengan benar. Pada tahun 2022, pemerintah melarang ekspor sementara produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng curah di tingkat nasional.
Reaksi Menteri Keuangan
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyimpangan di lembaga mana pun, termasuk di bawah kementeriannya sendiri. "Ya bagus, kalau Kejagung menemukan temuan di situ, saya senang," ujarnya. Purbaya juga menekankan bahwa langkah aparat penegak hukum menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan sedang dibenahi secara serius.
Langkah Penegakan Hukum
Kejagung masih melakukan penyidikan terkait kasus ini dan belum mengungkapkan identitas tersangka atau detail kasus. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi kegiatan Kejagung tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait POME.
Become a member
Get the latest news right in your inbox. We never spam!
Comments